Menurutnya, kenaikan ini hanyalah awal dari upaya-upaya lebih besar yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN yang telah bekerja keras.
Tidak berhenti di situ, Erick juga menegaskan bahwa meskipun tunjangan kinerja ini telah dinaikkan, para ASN di Kementerian BUMN diharapkan untuk tidak berpuas diri. Ia menekankan pentingnya terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan.
"Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara," lanjut Erick.
Kenaikan tunjangan kinerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 yang mengatur besaran tunjangan kinerja untuk ASN di Kementerian BUMN.
Sebelum kenaikan ini, tukin tertinggi yang diberikan kepada ASN dengan kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp 33,34 juta per bulan. Dengan adanya kenaikan 100 persen, tukin tersebut kini menjadi Rp 66,48 juta per bulan.
