“TPG-nya tidak dipotong, hanya saja sistem carry over ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2024, sudah enam tahun, Pak,” ungkap Iksan, Koordinator Lapangan.

Iksan juga menjelaskan, pada tahun 2024, seharusnya dana TPG dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan 100 persen, namun hingga saat ini dana tersebut belum diterima.

“Kami belum dibayar, sementara pegawai provinsi lainnya sudah menerima hak mereka,” tambahnya.

Masalah ini juga diduga akibat miskomunikasi antara pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kami sempat ke Inspektorat Provinsi, namun mereka mengatakan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai data dari Dinas Pendidikan," ujar Fina, seorang guru yang turut hadir.