Sidin, guru dari SMAN 1 Soropia, Kabupaten Konawe, menyoroti ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) dan kenyataan di lapangan.

Menurut Pasal 10 juknis kata dia, pembayaran TPG harus dilakukan setiap tiga bulan, namun kenyataannya pembayaran hanya diterima dua bulan sekali.

“Kami mempertanyakan keberlanjutan juknis yang seharusnya menjadi pedoman,” tegas Sidin.

Baca Juga: Kapolresta Kendari, Kapolres Konawe Utara dan Kapolres Kolaka hingga Kapolres Bombana Diganti

Sementara pihak Komisi 4 DPRD Provinsi Sultra, yang diwakili oleh Andi Muh. Zainuddin, berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi para guru ini.