JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang akhir tahun anggaran, para guru di seluruh Indonesia tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025.

Sesuai jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyaluran tahap akhir ini akan dilakukan pada bulan November, dengan sistem baru yang langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan tanpa melalui pemerintah daerah.

Pencairan TPG triwulan IV tahun 2025 menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya dilakukan secara serentak bagi dua kategori penerima, yaitu guru ASN daerah dan Non-ASN.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan proses birokrasi dan percepatan pembayaran tunjangan profesi bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah.

Dengan kebijakan baru ini, guru tidak perlu lagi menunggu jadwal terpisah seperti pada triwulan sebelumnya.