Situasi ini semakin memburuk sampai di tahun 2025, di mana Kementerian Agama membatalkan THR dan sertifikasi dengan alasan guru agama diangkat oleh pemerintah daerah.

Namun, kata La Hamiku, pemerintah daerah juga tak membayarkan THR dan tunjangan sertifikasi.

La Hamiku menyebut bahwa TPG 13 yang setara dengan satu bulan gaji pokok juga belum dibayarkan sejak tahun 2023.  

“Meskipun guru umum yang diangkat oleh pemerintah daerah telah menerima TPG 13 di tahun 2024, guru agama dengan status serupa masih terabaikan hingga tahun 2025,” ungkap La Hamiku.

Kondisi ini, menurut La Hamiku, menciptakan kesenjangan sosial yang signifikan di sekolah antara guru agama dan guru umum.