La Hamiku menuturkan, Kementerian Agama berdalih bahwa karena guru agama diangkat oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah pula yang bertanggung jawab atas pembayaran TPG 13.  

Baca Juga: Hugua Sebut Wilayah Sultra Potensi Bangun Sekolah Rakyat dan Garuda dari Presiden Prabowo

“Guru agama dan guru umum memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh pemerintah daerah, sehingga hak-haknya pun seharusnya sama,” kata La Hamiku.

Sebagai bentuk protes dan tuntutan, AGPAI Provinsi Sultra berencana membawa aspirasi ini ke DPRD.

Jika tuntutan mereka tak diindahkan, La Hamiku mengatakan seluruh guru agama di Sultra yang berjumlah 4.956 orang mengancam akan melakukan mogok mengajar.