"Paling lambat kita serahkan ke Biro Hukum itu tanggal 18 Juli, dengan jangka waktu pemeriksaan sekitar satu minggu. Kemudian dikembalikan ke DPRD, selanjutnya dibahas oleh seluruh anggota komisi, untuk dijadikan Perda inisiatif yang nantinya akan diserahkan atau difasilitasi ke Kemendagri," jelasnya.

Sementara itu, perancang peraturan UU Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Mim Nasrah R mengungkapkan sesuai dengan prosedur pembuatan undang-undang, bahwa tujuh Raperda sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: BNNP Sultra Edukasi ASN Konawe Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

"Setelah kita kaji dan menilai, seluruh Raperda semuanya sudah tuntas, mulai dari sistem penyusunan dan berbagai apek lain. Itu sudah tuntas menurut kami, hanyakan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Biro Hukum, apakah masih ada yang salah atau kurang. Tapi sejuah yang kita nilai, semuanya tuntas," ujarnya. (B-Adv)

Penulis: Muhammad Ilwanto