"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor,” katanya.
Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Jurusanmu
Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan oleh masyarakat ke MKD DPR sejak mencuatnya kasus penyidik KPK Stepanus Robin Patuju, yang menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Uang diberikan Rp 1,5 Miliar dengan maksud untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Syahrial dan Stepanus beserta seorang pengacara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (C)
