SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur.
Rakor digelar setelah KPU kabupaten/kota menuntaskan verifikasi faktual partai politik di masing-masing wilayahnya.
Sesuai dengan ketentuan tahapan, program, dan jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilaksanakan selama dua puluh satu hari, berakhir pada 4 November 2022.
KPU kabupaten/kota wajib menyampaikan hasilnya ke KPU provinsi. Untuk selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 6 November 2024.
Baca Juga: Meski Dualisme, KONI Kolaka Timur Diberi Wewenang Sukseskan Porprov
