Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, verifikasi faktual menjadi tahapan yang sangat penting. Sebab dalam prosesnya, KPU akan menetapkan peserta pemilu.

“Partai politik menjadi salah satu dari tiga hal mutlak yang harus ada dalam pemilu, yaitu adanya peserta, penyelenggara, dan pemilih,” tutur Anam, Minggu (6/11/2022).

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual tentu banyak ditemui dinamika di lapangan.  

“Berdasarkan hasil pantauan KPU provinsi, diperlukan upaya yang tidak mudah, mengingat adanya keterbatasan sumber daya manusia untuk menjangkau cukup banyak anggota yang menjadi sampel,” lanjut Anam.

Senada,  anggota KPU Jatim Rochani mengungkapkan, metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam menentukan sampel telah mempertemukan KPU dengan kondisi di lapangan.