Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKAD) Muna, La Ode Ena mengaku, SK pengangkatan PPPK sejak Mei. Nah, dengan itu, gaji pokok mereka sebesar Rp 2.966.500 terhitung sejak Mei pula.
"Kita sudah koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Gaji dan tunjangan mereka tetap dibayarkan," kata Ena.
Baca Juga: Pemda Muna Barat Siapkan Sejumlah Agenda Perayaan HUT Ke-8
Sementara itu, Kepala BPKAD Muna, Amrin Fiini menerangkan, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan setelah Perubahan APBD. Pasalnya, di APBD induk, tidak dianggarkan dikarenakan, SK pengangkatan terbit setelah APBD ditetatpkan.
"Tidak ada masalah. Uangnya tersedia. Kita akan rapel sekaligus setelah Perubahan APBD," tandasnya. (A)
