BOMBANA, TELISIK.ID - Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) atas kerugian negara digelar di ruang Pola Kantor Bupati Bombana, Selasa (20/10/2020).
Sidang itu dipimpin Dewan Majelis oleh Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa didampingi oleh Asisten III, Inspektur Daerah, Kabag Hukum, Kepala BKPSDM, Asisten I, Kepala BKD dan Kabid Aset daerah.
Sidang TP-TGR kali ini digelar untuk pengembalian kerugian negara/daerah tahun anggaran 2008 hingga 2019 berdasarkan temuan hasil audit BPK.
Kepada Telisik.id saat ditemui usai sidang, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Kalvarios. S menyebutkan, sidang kali ini dilakukan pemanggilan kepada 17 oknum terperiksa selaku pihak ketiga, namun hingga sidang ditutup hanya 7 orang yang hadir.
"Berdasarkan jadwal sidang, terdapat 17 oknum terperiksa yang dipanggil mengikuti sidang. Hanya yang sempatkan hadir hari ini cuma 7 orang saja," kata Kalvarios.
