Namun, untuk merealisasikan pencairan tunjangan, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres). "Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step," tutur Togar lebih lanjut.

Melansir Tempo, Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) turut angkat bicara. Dalam siaran pers resmi 2 Januari 2025, ADAKSI menuntut pemerintah segera merealisasikan pembayaran Tukin dosen ASN yang tertunda sejak 2020.

Menurut ADAKSI, tuntutan ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Kemdiktisaintek yang dianggap mengabaikan hak dosen. "Tukin bukan hanya hak semata, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ungkap ADAKSI.

Dalam pernyataan resmi, ADAKSI menyampaikan lima poin sikap terkait masalah ini. Salah satunya adalah desakan untuk melaksanakan amanat Permendikbud 49/2020 yang mengatur tunjangan kinerja dosen. Mereka menilai pencairan Tukin merupakan langkah strategis untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dosen ASN.

ADAKSI juga menyoroti kondisi kerja dosen yang semakin rentan akibat penundaan Tukin. Banyak dosen ASN terpaksa bergantung pada honor tambahan dari tugas-tugas dinas, seperti workshop dan seminar. Hal ini, menurut ADAKSI, dapat memicu praktik nepotisme dan kolusi dalam lingkungan pendidikan tinggi.