Terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam) mendapat tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda, sementara terdakwa Agussalim Madjid (kuasa Direktur PT Cinta Jaya) dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Untuk diketahui, sidang kasus ini sebelumnya digelar Senin (22/1/2024), di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Pada sidang tersebut keempat terdakwa masih berstatus saksi.
Baca Juga: JPSE Soroti Pemberhentian Pertambangan Blok Mandiodo, Ekonomi Masyarakat Berdampak
Terdapat pemeriksaan terhadap lima orang saksi, antara lain Adi Saputra dari PT Antam, Elfin Subhianto karyawan PT Antam, Mursyidin Syam dari PT Cinta Jaya, Dony Apstral dari PT Kabaena Kromit Pratama, dan La Ode Nahudin dari PT KKP.
Dalam sidang tersebut, terungkap perbedaan laporan antara saksi-saksi dengan hasil yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dony Apstral mengungkapkan bahwa dirinya diminta membuat dokumen penjualan oleh terdakwa Direktur PT KKP Andi Ardiansyah untuk bijih nikel milik Aceng Surahman dan Basman. Namun, dia tidak mengetahui sumber bijih nikel yang akan dijual menggunakan dokumen tersebut.
