KENDARI, TELISIK.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (BEM UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyayangkan tuntutan yang diberikan kepada Prof B.

Prof B adalah guru besar UHO yang terseret dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya. Kasus tersebut telah lama bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

Pada persidangan Selasa (9/5/2023), Prof B dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan. Menteri Hukum dan HAM BEM UHO, Muhammad Hakim Rianta menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang terkesan berpihak pada terduga pelaku, Prof B.

"Kami mengecam segala bentuk upaya baik secara langsung maupun tidak, yang menguntungkan para pelaku tindak kekerasan seksual," tegasnya, Kamis (11/5/2023).