TURKI, TELISIK.ID - Turki terkenal sebagai negara sekuler meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Imbasnya, prostitusi di perbatasan Asia dengan Eropa itu legal dan diatur dengan ketat.
Salah satunya mendirikan dan memiliki rumah-rumah bordil. Namun, banyak pemerintah daerah kini memiliki kebijakan untuk tidak menerbitkan izin baru bagi pendirian rumah bordil. Di beberapa kota seperti Ankara dan Bursa, rumah-rumah bordil dihancurkan sesuai dengan perintah pengadilan.
Melansir Okezonenews.com, prostitusi di Turki diatur dalam Pasal 227 Undang-Undang Hukum Pidana. Meski begitu, mempromosikan kegiatan prostitusi merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berujung hukuman dua bulan hingga empat tahun penjara. UU tersebut juga melarang siapapun yang masuk ke Turki dengan tujuan wisata esek-esek.
Baca Juga: Seorang Istri Ngamuk dan Telanjangi PSK Karena Main dengan Suami
Rumah-rumah bordil legal dan diberikan izin di bawah undang-undang kesehatan publik demi menangkal penyakit menular seksual (PMS). Para pekerja, utamanya perempuan, wajib mendaftarkan diri untuk diberikan tanda pengenal yang berisi tanggal pengecekan kesehatan mereka. Para pekerja seks diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin secara berkala untuk mencegah PMS.
