MAJENE, TELISIK.ID - Polres Majene, Sulawesi Barat menetapkan 4 mahasiswa sebagai tersangka, karena menurunkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat.
Unjuk rasa mahasiswa itu terjadi pada Senin (23/5/2022) lalu. Menindak lanjut kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang.
"Dari 9 oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Majene, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian, melansir CNNIndonesia.com.
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19). Mereka diduga melanggar pasal 66 juncto pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih, kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," kata Febryanto Siagian.
