Febryanto mengatakan, tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah). Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
Baca Juga: Rara Dapat Kecaman Usai Ramal Anak Ridwan Kamil Meninggal, MUI: Jangan Bikin Gaduh
Sementara, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ujar Febryanto Siagian.
Melansir detik.com, Febryanto mengatakan, banyak pihak menyayangkan aksi penurunan bendera itu. Dia menegaskan, menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya.
