Pelaksanaan pembelajaran melalui sistem daring yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebenarnya membuka peluang mahasiswa untuk belajar dari mana pun dan salah satunya dari rumah.

Baca juga: Ujaran Kebencian Gunakan Akun Palsu, Coreng TNI AD

Karenanya, seharusnya pembelajaran daring hingga batas waktu yang belum ditentukan bisa menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk pulang ke kampung halaman dalam waktu yang cukup panjang.

Tapi, mahasiswa di Yogyakarta lebih mengikuti anjuran pemerintah pusat yang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Selain itu juga menaati imbauan Pemerintah Sultra yang meminta mahasiswa untuk tidak pulang kampung demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.