JAKARTA, TELISIK.ID - Proses migrasi TV analog ke digital saat ini sudah berlangsung sejak 30 April lalu, dan akan berakhir secara seluruhnya pada 2 November 2022.

Kabar tersebut berdasarkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memastikan tanggal dimatikannya siaran TV analog sesuai jadwal, meski ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja," ujar pihak Kominfo dalam keterangan resmi.

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 berbunyi LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.