MANGGARAI, TELISIK.ID - Pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diringkus aparat kepolisian, Sabtu (4/12/2021).
Saat penggerebekan, aparat berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 400.000 dan satu buah dompet warna cokelat.
Selanjutnya tersangka yang diamankan polisi berinisial AT berprofesi sebagai seorang pengemudi, alamat kampung Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai.
Menurut Kapolres Manggarai, AKBP. Mas Anton Widyodigdo, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang masuk ke Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai bahwa ada dugaan peredaran uang palsu yang menyasar di salah satu kios milik warga bernama Bibiana Inur beralamat di kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
"Polisi kemudian melakukan Pulbaket dan mengantongi satu nama terduga pelaku berinisia AT. Ia pun akhirnya berhasil ditangkap" tutur Kapolres Manggarai, Minggu (05/12/2021).
