Kapolres mengatakan, kasus ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan pihak Reserse Kriminal (Reskrim).

"Untuk sementara pelaku masih kita dalami" ujarnya.

Sementara itu Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan kronologis awal peredaran uang palsu di Manggarai.

Ia menyebut bahwa uang palsu yang menyasar di kios milik Bibiana Inur itu digunakan oleh pelaku AT untuk membeli minuman keras jenis sopi kobok.

Bibiana baru mengetahui uang tersebut palsu saat ia berbelanja ke sebuah toko di kota Ruteng. Pemilik Toko menolak uang tersebut karena diduga palsu.