Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir. Besaran pensiun paling banyak mencapai 75 persen dari gaji pokok yang diterima terakhir.

Artinya, nilai penghasilan yang diterima seorang PNS ketika masih aktif bekerja dapat berbeda cukup jauh dengan manfaat pensiun yang diterima setelah memasuki masa pensiun.k

Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun disebut mencapai Rp 6,37 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Jika menggunakan batas maksimal 75 persen, manfaat pensiun dari gaji pokok tersebut mencapai sekitar Rp 4,77 juta per bulan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Cair Lebih Awal Agustus 2026, Begini Syarat Penting dari Taspen