Perhitungan tersebut belum memasukkan berbagai tunjangan yang diterima selama masih aktif sebagai ASN karena tunjangan tidak menjadi bagian dari dasar perhitungan pensiun tersebut.

Tukin PNS Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok

Salah satu komponen pendapatan ASN yang nilainya dapat lebih besar dibandingkan gaji pokok adalah tunjangan kinerja.

Contohnya terdapat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja di lingkungan Ditjen Pajak memiliki besaran yang berbeda sesuai kelas jabatan.

Untuk kelas jabatan pelaksana, tunjangan kinerja berada pada kisaran Rp 5,36 juta hingga Rp 7,67 juta. Sementara itu, pejabat struktural dari eselon III hingga eselon I dapat memperoleh tunjangan kinerja hingga Rp 42,05 juta sampai Rp 117,37 juta.