Korban didampingi suaminya berharap agar kasus ini bisa diungkap. Karena ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Laporan korban tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor B/1197/VII/2022/SPKT/Polda Sumut.

"Pelaku bisa menarik uang dari rekening saya, itu adalah kejahatan yang luar biasa. Saya meminta pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk bertanggung jawab atas insiden ini. Karena saya merasa dirugikan. Saya orang biasa, tidak tahu apa apa, karena klik link yang dikirim itu. Lalu uang saya hilang," ucapnya sambil menunjukkan surat tanda terima laporan.

Baca Juga: Propam Polda Sumatera Utara Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Perwira Polisi

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan dari korban.

"Nantinya, tim akan mengkaji laporan itu dan akan menindaklanjutinya. Sejumlah saksi nantinya akan diperiksa terkait dengan laporannya," terangnya. (B)