LEMBATA, TELISIK.ID - Seorang kakek berinisial S (67 tahun), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah mencabuli gadis 10 tahun berinisial M berulang kali.

Pelaku mengancam korban dan mengiming-imingi uang serta menjanjikan Hand Phone (HP) apabila korban mau "bercocok tanam" dengannya.

Korban pun mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi.

Polisi sudah menanganani perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan laporan polisi nomor LP/146/XII/ 2021/SPKT/ Res Lembata/Subsektor Ile Ape.

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.IK, Jumat (4/2/2022) menjelaskan bahwa modusnya, pelaku sengaja memanggil korban yang saat itu sedang bermain dan nonton TV.