JAKARTA, TELISIK.ID - Peserta Program Magang Nasional 2026 mendapat uang saku sesuai upah minimum daerah, dengan PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta ditanggung pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
PMK tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 19 Februari 2026. Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi.
Artinya, pajak atas penghasilan peserta tetap dihitung sesuai ketentuan perpajakan. Namun, beban PPh Pasal 21 tersebut menjadi insentif yang ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi uang saku yang diterima peserta.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 DTP dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak ketika penghasilan diberikan kepada peserta. Dengan mekanisme tersebut, peserta menerima uang saku secara utuh.
