"Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi Peserta Pemagangan," demikian ketentuan yang dirangkum dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/9/2026).

Program Magang Nasional 2026 sendiri menyediakan kuota 150.000 peserta. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pelaksanaan 2025 yang menampung 100.000 peserta.

Pemerintah membagi kuota 2026 ke dalam tiga gelombang, masing-masing sebanyak 50.000 peserta. Program tersebut ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang membutuhkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia profesional.

Peserta menjalani program selama enam bulan di perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara. Selama mengikuti program, peserta memperoleh pengalaman kerja, pelatihan, pendampingan mentor, serta uang saku.

Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi pemagangan. Karena itu, nominal yang diterima peserta dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.