Ketentuan ini berbeda dengan hari libur nasional, hari libur daerah, dan cuti bersama yang tidak mengurangi uang saku. Pengurangan berlaku ketika terdapat ketidakhadiran peserta yang tidak memiliki keterangan.
Peserta yang mengakhiri keikutsertaan sebelum masa program selesai juga menerima uang saku berdasarkan jumlah hari kehadiran yang telah diperhitungkan.
Mengapa Pajak Uang Saku Ditanggung Pemerintah?
Secara perpajakan, penghasilan yang diterima peserta pemagangan termasuk penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Namun, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa PPh Pasal 21 DTP untuk peserta Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
PMK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa penghasilan peserta tetap menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21. Pemotong pajak tetap melakukan penghitungan dan pemotongan sesuai ketentuan, tetapi pajak tersebut diberikan sebagai insentif yang ditanggung pemerintah.
