Fasilitas tersebut berlaku dalam konteks Tahun Anggaran 2026. JDIH Kementerian Keuangan mencatat ketentuan PPh Pasal 21 DTP dalam PMK ini diberikan sampai masa pajak Desember 2026.

Dengan demikian, istilah uang saku "bebas pajak" perlu dipahami secara tepat. Bukan berarti penghasilan peserta tidak menjadi objek PPh, melainkan pajak yang seharusnya menjadi beban peserta diberikan dalam bentuk insentif yang ditanggung pemerintah.

Syarat Peserta Magang Nasional 2026

Bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin mengikuti Program Magang Nasional 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut persyaratan peserta: