1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Merupakan lulusan Diploma, Sarjana, atau Pendidikan Profesi.
4. Lulusan berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar pada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
5. Batas waktu kelulusan maksimal satu tahun ketika melakukan pendaftaran, dihitung dari tanggal ijazah atau sertifikat profesi.
