6. Khusus lulusan pendidikan profesi, sertifikat profesi diperoleh maksimal dua tahun setelah tanggal ijazah Diploma atau Sarjana.
Selain persyaratan peserta, penyelenggara pemagangan juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyelenggara dapat berasal dari perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga negara independen. Mereka harus terdaftar pada platform SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan serta memenuhi ketentuan administrasi dan kelembagaan.
Penyelenggara juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) yang valid, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, serta berbadan hukum Indonesia.
Fasilitas dan infrastruktur yang mendukung kegiatan pemagangan juga menjadi bagian dari persyaratan penyelenggara agar peserta dapat menjalani proses pembelajaran di lingkungan kerja.
