Dengan adanya fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta yang memenuhi ketentuan dapat menerima uang saku tanpa pengurangan akibat pajak tersebut.

Besarannya tetap mengikuti ketentuan uang saku berdasarkan lokasi pemagangan dan jumlah hari yang diperhitungkan.Catatan: saya memasukkan kutipan yang bersumber dari ketentuan resmi PMK, bukan membuat kutipan narasumber baru. PMK Nomor 6 Tahun 2026 tercatat aktif di laman Direktorat Jenderal Pajak. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin