KENDARI, TELISIK.ID – Ada beberapa kawasan di Indonesia yang skalanya besar dan punya pengaruh yang signifikan terhadap pasang surutnya perekonomian, sosial dan politik. Kawasan ini perlu dijaga dengan keamanan yang ketat sehingga dilabeli sebagai objek vital nasional (Obvitnas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif menetapkan pertambangan nikel Antam Konawe Utara masuk dalam 35 objek vital nasional bidang mineral dan batu bara, yang diputuskan sejak 22 November 2022. Atas keputusan tersebut, Kementerian ESDM melakukan sosialisasi Obvitnas kepada PT Antam di ruang rapat Wisma Bayu, Kementerian ESDM pada 12 Desember 2022.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM, Sumartono, S.E, M.T mengatakan, kewajiban pihaknya adalah mensosialisasikan keputusan tersebut kepada badan usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai obyek vital nasional, sehingga pelaksanaan pengamanan Obvitnas bisa berjalan dengan lancar dan baik.

General Manager Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Antam Konawe Utara, Hendra Wijayanto, menyambut positif atas penetapan tersebut. Menurutnya, UBPN Antam Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur operasi produksi PT Antam Tbk dalam bidang pertambangan nikel.

Baca Juga: Promosi Kesehatan Stunting melalui Gebyar Inovasi Dashat