UBPN Antam Konawe Utara memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 ha, yang merupakan IUP OP terbesar kedua yang dimiliki Antam di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang dapat memberi pendapatan bagi perusahaan dan bagi negara.

Ia berharap, dengan penetapan penambangan nikel Antam Konawe Utara jadi Obvitnas, praktik illegal mining di wilayah IUP Antam, termasuk wilayah Mandiodo, Lasolo, Lalindu, dapat segera diatasi, karena mempunyai dampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga: Keadaan Terkini Pegunungan Bintang Papua Setelah Pembununan Tukang Ojek Asal Sulawesi Tenggara

Setelah ditetapkan jadi Obvitnas, Antam melakukan pembahasan kerja sama lebih lanjut dengan Polda Sulawesi Tenggara agar dapat mengamankan kegiatan penambangan di UBPN Antam Konawe Utara.

Penetapan Obvitnas UBPN Antam Konawe Utara tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (B-Adv)