Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 11 tahun 2021 yang mengatur protokol kesehatan selama rangkaian pelaksanaan ibadah hari raya Waisak. Dalam surat edaran ini, panitia penyelenggara dan umat Buddha di Indonesia diminta untuk mengikuti protokol kesehatan. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali