Ia mengatakan, peningkatan jumlah guru besar juga diikuti tanggung jawab yang semakin besar dalam mengembangkan dan mengabdikan diri bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Khususnya melalui kegiatan penelitian dan riset sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.

Sembilan guru besar yang dikukuhkan tersebut yakni Prof. Dr. Ir. Hj. Rahayu M., M.P. dalam bidang ilmu Pengendalian Hama Terpadu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43391/M/KPT.KP/2025.

Kemudian Prof. Dr. Weka Gusmiarty Abdullah, S.P., M.P. dalam bidang ilmu Manajemen Risiko Agribisnis berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44737/M/KPT.KP/2025.

Selanjutnya Prof. Dr. Gusnawaty HS, S.P., M.P., IPM, ASEAN.Eng. dalam bidang ilmu Pengendalian Penyakit Terpadu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44738/M/KPT.KP/2025.