Sementara Prof. Dr. Jamiludin, M.Hum. dikukuhkan dalam bidang ilmu Sosiologi Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1715/M/KPT.KP/2026.

Khairul mengatakan, pencapaian jabatan fungsional guru besar bukan menjadi akhir dari perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memantapkan khazanah keilmuan yang telah diraih.

“Predikat guru besar menjadi awal mula sebuah perjuangan untuk memantapkan khazanah keilmuan yang telah diraih, dan selalu memiliki integritas yang tinggi, tanggung jawab moral, serta mampu memberi kontribusi kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengukuhan guru besar memiliki makna penting sebagai pengakuan terhadap prestasi yang diraih, pemberian otoritas keilmuan, sekaligus peningkatan tanggung jawab.

“Bertambahnya jumlah guru besar akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas kelembagaan Universitas Halu Oleo dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi,” katanya.