Seluruh mekanisme dan regulasi Pilrek, lanjut Herman, akan ditetapkan melalui rapat senat guna menjamin legitimasi dan transparansi proses.
“Rektor tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri. Semua harus melalui mekanisme rapat senat agar sah dan mengikat,” katanya.
Rapat senat yang semula dijadwalkan pekan ini ditunda karena banyak anggota tengah bertugas sebagai pengawas Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Untuk memastikan kuorum, rapat dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga: Stadion UHO Kendari Miliki Lintasan Lari Taraf Internasional dan Dibuka untuk Umum
“Kehadiran lengkap anggota senat sangat penting karena keputusan yang diambil menjadi dasar seluruh tahapan Pilrek,” ujarnya.
