KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan penghinaan terhadap tokoh adat di Sulawesi Tenggara berbuntut pelaporan hukum. Seorang tokoh dari lembaga adat melaporkan pernyataan yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra .
Laporan ini didasarkan pada sejumlah unggahan dan pernyataan di media sosial Facebook serta grup WhatsApp, yang dianggap menghina tokoh adat setempat.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan ini dibuat karena adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Buru Diskon Besar, Ini 5 Barang Elektronik Paling Dicari Warga Kendari di Elektronik City
“Ada ungkapan yang menurut dugaan awal saya melanggar UU ITE. Makanya kami buatkan laporan di sini untuk diuji. Persoalan apa yang terjadi nanti kita serahkan pada aparat penegak hukum. Namun saya juga kuat menduga ini memenuhi unsur pidana,” ujar kuasa hukum pelapor, Wendy, kepada tekisik.id Jumat (23/5/2025).
