KONAWE KEPULAUAN TELISIK.ID - Setelah hampir setahun menanti keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan yang sangat dinantikan masyarakat, terkait uji materiil (judicial review) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
Uji materil diajukan oleh PT GKP, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kecil Wawonii, tertuang dalam nomor register perkara 35/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut merupakan hasil persidangan yang telah berlangsung hampir setahun lamanya, dan berdasarkan fakta persidangan yang diterima pada Kamis (21/3/2024) malam, MK menyatakan bahwa pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang diuji oleh PT GKP, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tidak bersifat diskriminatif, dan telah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam persidangan, hadir mewakili Presiden dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, 28 warga Wawonii diwakili oleh kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii Tuntut PT GKP Beroperasi Kembali
