“Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadan. Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang. Jelas masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan,” terang Sahidin.

Sebagai informasi, PT GKP adalah perusahaan tambang anak usaha Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto orang terkaya Indonesia ke-6. Dalam permohonannya menilai terdapat ambiguitas dalam pasal 23 ayat (2) soal kata “prioritas” UU PWP3K.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan ketentuan dalam pasal 35 huruf k UU PWP3K, khususnya terkait kata “apabila” yang semestinya dipahami bukan sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun alternatif yang dapat dilakukan selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali