Selanjutnya apabila ternyata kasus follow up, maka akan ditunggu kapan negatifnya sehingga kemudian akan dikelompokkan dan dilaporkan sebagai pasien sembuh COVID-19.
Menurut Yuri, pemeriksaan uji sampel yang direkomendasikan oleh WHO adalah harus pemeriksaan antigen, yang dalam hal ini menggunakan Real Time PCR atau TCM yang sudah direkomendasikan oleh WHO. Sementara rapid test tidak masuk dalam pelaporan Kementerian Kesehatan RI.
"Rapid test kan hanya untuk skrining, jadi tidak masuk dalam pelaporan kita," paparnya.
Yuri juga mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Gugus Tugas Nasional melalui Kementerian Kesehatan diharapkan dapat melakukan pengetesan secara massif dari 10 ribu menjadi 20 ribu lebih.
Baca juga: Sudirman Akan Pimpin Demo Tolak 500 TKA jika Ketua DPRD Ingkar Janji
