Dalam pelaksanaan UN yang baru, satuan pendidikan yang terakreditasi akan menjadi penyelenggara utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan UN berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami tegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi," kata Abdul Mu’ti. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha