KENDARI, TELISIK.ID - Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini jadi sorotan. Pasalnya, sejumlah mahasiswa baru-baru ini melakukan demo terkait UKT yang kian naik.
Secara umum, dilansir dari CNN Indonesia, UKT adalah besaran biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa setiap semester. Mulanya, tujuan UKT diperuntukkan untuk membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
Menurut buku Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan biaya kuliah tunggal (BKT) yang dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Baca Juga: Memprihatinkan, Sudah Bertahun-tahun Atap Peddys Market Kendari Bocor
Hal ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, yang kemudian direvisi menjadi Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti.
