Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015, UKT merupakan biaya kuliah yang dibebankan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.

Beleid yang sama juga telah menetapkan besaran biaya bagi kelompok-kelompok tersebut sesuai dengan masing-masing universitas.

Sementara untuk besaran UKT ini, dikutip dari campus.quipper.com, biasanya terbagi dalam beberapa kelompok, dengan jumlah paling sedikit 2 kelompok, yakni: Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000, dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000.

Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait UKT. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester tersebut, mahasiswa hanya dikenakan kewajiban membayar 50?ri UKT.