Baca Juga: Ribuan Masyarakat Bakal Hadir dalam Halal Bihalal Kekar Wakatobi
Sementara apabila mahasiswa sedang cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Adapun jika mahasiwa mengalami penuruan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
Nah, itulah penjelasan singkat tentang pengertian dan penentu besaran UKT yang harus dibayar setiap mahasiswa di berbagai PTN. Semoga bermanfaat. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
