JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Sri Tjahjandarie, memberikan penjelasan terkait uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang kian mahal.
Dia menyebut, biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
Tjitjik menjelaskan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Karena, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.
Terkait banyaknya protes soal UKT, ia menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.
Melansir cnnindomesia.com, pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun, yakni dari SD, SMP hingga SMA. "Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik, Rabu (16/5/2024).
