Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Tjitjik membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

"Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT," kata Tjitjik.

Sementara melansir nasional.tempo.co.id, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024), mengenai Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahal yang dikeluhkan mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT. Dia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak anak bangsa tanpa memandang status ekonomi dan sosial.

“Kami mendesak Kemendikbudristek memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa, sampai tidak mampu kuliah lagi," ujar Fikri dalam RDPU di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat.