Fatwa ini juga mendapat dukungan dari 14 ulama terkemuka lainnya dari berbagai negara. Dekrit ini memuat seruan yang sangat tegas terhadap negara-negara Islam untuk tidak tinggal diam melihat kehancuran yang menimpa warga Gaza.

Isinya menyatakan bahwa diamnya pemerintah-pemerintah Muslim terhadap situasi Gaza dikategorikan sebagai kejahatan besar menurut hukum Islam. Karena itu, dalam isi fatwa yang dirumuskan oleh IUMS tersebut, terdapat 15 poin penting yang menjadi panduan bagi umat Islam dalam bersikap.

Berikut adalah 15 isi dari fatwa yang dikeluarkan IUMS:

1. Wajib atas semua umat Islam membantu rakyat Gaza dengan segala kemampuan yang tersedia.

2. Wajib atas negara-negara Muslim melakukan intervensi militer guna menghentikan pembantaian di Gaza.